SELAMAT DATANG DI BLOG X REKAYASA PERANGKAT LUNAK 2 SMK NEGERI 5 KOTA BEKASI ... ENJOY THE BLOG, GUYS !!!!!

Rabu, 18 April 2012

PENDIDIKAN K3

APA ITU K3 ?????????????????????????????????
K3 merupakan singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Lalu apa itu kesehatan dan keselamatan?

Kesehatan merupakan keadaan sejahtera dari badan atau raga, jiwa, dan social yang memungkinkan semua orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan keselamatan merupakan wujud terhadap perlindungan untuk kesejahteraan fisik seseorang.
 
                    
TUJUAN MANAJEMEN K3

               Tujuan manajemen K3 antara lain :
1.       Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri atau pekerja-pekerja bebas.
2.       Sebagai upaya pencegahan dan pemberontakan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan, gizi tenaga kerja dan perawatan dan mempertinggi efisiensi dan daya produktifitas tenaga manusia, pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja.

PENERAPAN K3 DALAM DUNIA KERJA

-         UPAYA PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

         Upaya-upaya yang telah dilakukan di Indonesia tentang perlindungan tenaga kerja antara lain adalah dikeluarkannya berbagai peraturan perundangan seperti ketentuan pokok tentang perlindungan tenaga kerja dalam UU No. 14 Tahun 1969 dan UU No. 1 Tahun 1970 serta peraturan-peraturan lain yang melengkapinya.
Ø      Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup :
1.       Norma keselamatan kerja
2.       Norma kesehatan kerja dan higene perusahaan (hiperkes)
3.       Norma kerja
4.       Pemberian ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.\
               
          UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja pada dasarnya merupakan ketentuan pokok di bidang keselamatan & kesehatan kerja. UU ini menegaskan ruang lingkup keselamatan dan kesehatan kerja sebagai berikut “
1.    Ketentuan kerja dan kesehatan kerja berlaku di setiap tempat kerja yang mencakup 3 (tiga) unsur pokok yaitu tenaga kerja, bahaya kerja dan usaha baik bersifat ekonomi maupun sosia;.
2.    Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja berkaitan dengan perlindungan :
Ø        Tenaga kerja
Ø        Alat, bahan, perawat, mesin, dll
Ø        Lingkungan
Ø        Proses produksi
Ø        Sifat pekerjaan
Ø        Cara kerja
3.    Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan sejak perencanaan, pembuatan, pemakaian barang/produk teknis, dst.
4.    Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan suatu usaha.
Apabila upaya-upaya tersebut berhasil maka akan menimbulkan dampak yang lebih luas antara lain peningkatan produktivitas, rasa bebas dari takut untuk menghadapi teknologi canggih dan meningkatkan motivasi kerja serta rasa jati diri yang tinggi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar